Oleh : | 01 Agustus 2025 | Dibaca : 303 Pengunjung
|
| ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN : |
ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN :
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan diatur pada Pasal 35.
Keberatan diajukan kepada atasan PPID apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi.
EDUKASI STUNTING : CEGAH STUNTING SEJAK DINI
107PASAR RAKYAT PKK PROVINSI BALI "BERBELANJA DAN BERBAGI"
171GERAKAN BANGLI ASRI
180Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu
294yuk isi Survei Penilaian Integritas Tahun 2025
CAMAT BANGLI
Sang Made Agus Dwipayana,S.STP