Oleh : | 01 Agustus 2025 | Dibaca : 222 Pengunjung
|
| ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN : |
ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN :
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan diatur pada Pasal 35.
Keberatan diajukan kepada atasan PPID apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi.
GERAKAN BANGLI ASRI
73Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu
194yuk isi Survei Penilaian Integritas Tahun 2025
289Lomba Gerak jalan tingkat Sekolah Dasar se-Kecamatan Bangli
230TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMAIS PUBLIK
CAMAT BANGLI
Sang Made Agus Dwipayana,S.STP