Profil PPID Kec. Bangli


PROFIL PPID

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud dari proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia, serta tuntutan dari kehendak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu di akomodasikan dengan cara menempuh jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Bangli merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Bangli yang mengelola dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bangli mengeluarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor: 550/873/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bangli Nomor 550/90/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi serta Instruksi Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.


CAMAT BANGLI

Sang Made Agus Dwipayana,S.STP