Kecamatan Bangli merupakan salah satu dari 4 (Empat) kecamatan yang ada di Kabupaten Bangli. Kecamatan Bangli terletak pada ketinggian 400 s/d 450 Meter diatas permukaan laut dengan luas wilayah Kecamatan Bnagli tercatat 5,26 Km2. Kecamatan Bangli berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten, yang wilayahnya membujur dari selatan ke utara dengan batas sebagai berikut :
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kintamani, Bangli
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tembuku, Bangli
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Susut, Bangli
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gianyar.
secara administratif Kecamatan Bangli terdiri dari 5 Desa dan 4 Kelurahan, 23 Desa Adat (pakraman), 37 banjar dinas (dusun) dan 27 lingkungan serta mempunyai 187 Aparat Desa. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan ; Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis
kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Camat mempunyai Tugas Pokok melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah, juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
yang meliputi :
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan .
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagai mana dijelaskan diatas, Kecamatan mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan.
Pembinaan dan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pembinaan, fasilitasi, koordinasi ketentraman dan ketertiban umum.
Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan, Fasilitasi, Koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pembangunan Desa/Kelurahan.
Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas tanggung jawab dan atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan Administrasi serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh perangkat kecamatan.
Pelaksanaan pembinaan Administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.