PROFIL


PROFIL KECAMATAN BANGLI

Kecamatan Bangli merupakan salah satu dari 4 (Empat) kecamatan yang ada di Kabupaten Bangli. Kecamatan Bangli terletak pada ketinggian 400 s/d 450 Meter diatas permukaan laut dengan luas wilayah Kecamatan Bnagli tercatat 5,26 Km2. Kecamatan Bangli berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten, yang wilayahnya membujur dari selatan ke utara dengan batas sebagai berikut :

  1. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kintamani, Bangli
  2. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tembuku, Bangli
  3. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Susut, Bangli
  4. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gianyar.

secara administratif Kecamatan Bangli terdiri dari 5 Desa dan 4 Kelurahan, 23 Desa Adat (pakraman), 37 banjar dinas (dusun) dan 27 lingkungan serta mempunyai 187 Aparat Desa. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016 Tentang  Pembentukan  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kecamatan  ;  Kecamatan merupakan  Perangkat  Daerah  Kabupaten  sebagai  pelaksana  teknis
kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Camat mempunyai Tugas Pokok melaksanakan kewenangan
pemerintahan  yang  dilimpahkan  oleh  Bupati  untuk  menangani  sebagian
urusan otonomi daerah, juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
yang meliputi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan  upaya  penyelenggaraan  ketentraman  dan  ketertiban umum.
  3. Mengkoordinasikan  penerapan  dan  penegakan  peraturan  perundangundangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan  prasarana  dan  fasilitas  pelayanan umum.
  5. Mengkoordinasikan   penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan  di  tingkat kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan  atau kelurahan .
  7. Melaksanakan  pelayanan  masyarakat  yang  menjadi  ruang  lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Untuk  menyelenggarakan  tugas  pokok  sebagai  mana  dijelaskan  diatas, Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan.
  2. Pembinaan dan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pembinaan, fasilitasi, koordinasi ketentraman dan ketertiban umum.
  4. Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  5. Pembinaan,  Fasilitasi,  Koordinasi  pemeliharaan  prasarana  dan  fasilitas pelayanan umum.
  6. Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pembangunan Desa/Kelurahan.
  7. Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas tanggung jawab dan atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
  8. Pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan Administrasi serta memberikan pelayanan  teknis  dan  administrasi  kepada  seluruh  perangkat kecamatan.
  9. Pelaksanaan pembinaan Administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.

 


CAMAT BANGLI

Sang Made Agus Dwipayana,S.STP