Tugas dan Fungsi PPID


TUGAS DAN FUNGSI PPID

  1. Atasan PPID
  • Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
  • Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

 

  1. Tim Pertimbangan
  • Membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bangli
  • Menyelesaikan hal-hal yang belum diatur lebih lanjut baik berdasarkan Keputusan Walikota maupun dalam Pedoman pelaksanaannya.

 

  1. PPID Utama

Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Badan Publik Pemerintah Kabupaten Bangli, dimana dalam pelaksanaan tugasnya PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu yang ada di masing-masing perangkat daerah atau badan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

 

  1. PPID Pembantu

Membantu PPID Utama dalam pengelolaan informasi dan dokumen di Lingkungan, Perangkat Daerah / Badan Publik Pemerintah Kabupaten Bangli.

 

  1. Bidang Pendukung Sekretariat
  • Membantu sekretariat dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Membantu sekretariat dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;
  • Mengelola dan mengoperasikan website dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melayani permintaan informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun online.

 

  1. Bidang Pengolahan data dan klasifikasi informasi
  • Pelaksanaan perencanaan program pengolahan data dan klasifikasi Informasi
  • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public
  • Inventarisasi, pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
  • Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
  • Penataan, penyimpanan dan pengolahan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik

 

  1. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  • Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik
  • Menyiapkan system pelayanan dan pengelolaan informasi publik
  • Penyedian informasi dalam rangka pelayanan informasi publik
  • Penyempaian dan pemeliharaan informasi publik

 

  1. Bidang Fasilitasi Sengketa
  • Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik
  • Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik
  • Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi
  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
  • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi


CAMAT BANGLI

Sang Made Agus Dwipayana,S.STP