Sosialisasi SVLK

Oleh : | | Dibaca : 2501 Pengunjung


Sosialisasi SVLK

Dalam menindak lanjuti peraturan menteri Kehutanan No.P38/Menhut II/2009 yang sudah diperbaharui menjadi P.68/Menhut II/2011
tentang standar dan pedoman penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, baik pemegang Ijin Hak Hutan dan
kerangka acuan Sosialisasi dan pelatihan Penyiapan Verifikasi Legalitas kayu
Pada/Perajin Kayu dan petani hutan hak, Maka pada hari Kamis (1/3) kemarin di
Gedung BMB Setda Kab. Bangli diselenggarakanlah sosialisasi tentang Pelaksanaan
sistim Verifikasi dan Legalitas Kayu yang bekerja sama dengan Yayasan Wisnu dan
NFP. Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan DPRD, Ketua Dekranasda Kab.
Bangli, SKPD Terkait, Undangan perbekel desa kab. Bangli dan di buka langsung
oleh Bupati Bangli.
Dalam laporan Ketua Dekranasda Kab. Bangli Nyonya Irik
Gianyar Menyampaikan kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan menteri
Kehutanan yang sudah diperbaharui menjadi P.68/Menhut II/2011 tentang standar pedoman
penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas
Kayu dan Pemegang Ijin Hak Hutan dengan kerangka acuan Sosialisasi dan
pelatihan Penyiapan Verifikasi Legalitas kayu Pada Perajin Kayu dan petani
hutan hak. Kegiatan ini bertujuan untuk agar para peserta lebih memahami
tantang Sososialisasi Pelaksanaan Sistim Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
secara mendasar. Disamping itu para perajin diharapkan agar mampu memahami dan mendiskripsikan
prinsip-prinsip Legalitas Kayu, para petani dapat merumuskan dan melaksanakan
langkah-langkah SVLK tersebut. Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan
diikuti oleh kurang lebih 60 peserta terdiri dari: Petani kayu pabrik dan hutan
Hak, SKPD dan Instansi terkait yang terlaksana pada hari ini. Sedangkan untuk
pelatihan diikuti oleh 30 orang yaitu petani hutan hak dan pengelolaan hutan
Kayu, pelaksanaannya pada hari Jumat, Sabtu 2 s/d 3 Maret 2012 di Hotel Celuk
Agung jln. Singaraja Seririt, Desa Anturan. Semua biaya yang timbul ditanggung
oleh Yayasan Wisnu.
Bupati Bangli mengatakan Sosialisasi SVLK ini
mempunyai arti yang sangat penting untuk dilakukan kepada masyarakat kab.
Bangli karena Masyarakat Bangli cukup terkenal dengan pusat kerajinan
handycarft dan produkm kerajinan berbahan kayu yang telah diexport ke manca Negara.
sehigga  masyarakat kita menjadi paham
akan arti penting sertifikasi kayu dan proses penggerjaan kayu itu sendiri. “Saya
khaw dan fesimis apabila sertifikasi kayu ini tidak berjalan dengan apa yang
kita harapkan bersama niscaya akan menimbulkan masalah-masalah kaitannya dengan
export kerajinan kayu kemancanegara dimasa yang akan datang, yang sudah barag
tentu akan berdampak egatif terhadap pengerajin kayu di kabupaten Bangli.
Dilanjutkan bahwa Bupati Made Gianyar menginginkan
dan berobsisi agar sector riil, terutama para pelaku IKM dan UKM Kab. Bangli
tetap mampu bertahan dalam berbagai kondisi ekonomi yang tidak menentu. Pada
akhirnya saya sangat mengharapkan kepada masyarakat agar selalu mencari peluang
untuk tetap bisa bersaing di pasar internasional. Saat ini kita sudah masuk di domain
kancah internasional, yang paling penting adalah tujuan akhir dari kegiatan ini
selain dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Bangli yang lebih penting
adalah bagaimana menerapkan konsep tri Hita Karana dengan memperhatikan hak azasi
tumbuhan kayu dan bagaimana cara pengelolaannya sehingga mempunyai nilai jual
yang lebih tinggi yaitu dengan sertifikasi dan Legalitas. “Tolak ukur orang
bisa dikatakan maju adalah karena seseorang dapat mengetahui lebih dahulu dari
pada orang lain” Ujarnya
Dalam sambutan dari Dewan Kehutanan yang diwakili
oleh Bapak Irfan sebagai Direktur “MFP” program ini adalah sebuah sitim yang
dikembangkan oleh Kemeterian kehutanan dan masyarakat, untuk menjawab tantangan
internasional karena seiring dengan perkembangan jaman juga diikuti oleh berbagai
peraturan yang mengikat dengan ketat baik itu produk kayu dan sumber daya alam
lainnya. Dengan demikian perlu disosialisasikan sistim ini untuk kearah yang
lebih baik karena di Indonesia sistim ini sudah diakui dalam perundang-undangan.
“PR bagi kita kedepan adalah bagaimana memberdayakan para pelaku perdagangan
baik di Indonesia maupun di luar terutama yang ada kaitannya dengan
Perindustrian yang berbahan Kayu” Tegas Irfan.


AGENDA LAINNYA

LIHAT ARSIP AGENDA LAINNYA

 

CAMAT BANGLI

Sang Made Agus Dwipayana, SSTP